*Lampung Timur, 19 Mei 2025* — Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, para Kepala Desa dan Operator Desa se-Kecamatan Sekampung menghadiri kegiatan pengisian Aplikasi *Jaga Desa* yang diselenggarakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur pada Senin, 19 Mei 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja sama antara Kejaksaan dengan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa. Aplikasi *Jaga Desa*, yang digagas oleh Kejaksaan Agung RI, dirancang sebagai sarana digital untuk memantau, mencatat, dan melaporkan setiap kegiatan dan pengelolaan dana desa secara real-time dan transparan.
Para kepala desa dan operator desa tampak antusias mengikuti sosialisasi sekaligus pengisian aplikasi tersebut. Selain sesi teknis, kegiatan juga diisi dengan pengarahan dari pihak Kejari Lampung Timur mengenai pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
“Kami mengapresiasi partisipasi aktif para kepala desa dan operator dalam kegiatan ini. Harapannya, aplikasi *Jaga Desa* bisa menjadi alat bantu yang efektif dalam memastikan setiap anggaran desa benar-benar sampai pada masyarakat dan digunakan sebagaimana mestinya,” ujar perwakilan dari Kejari Lampung Timur dalam sambutannya.
Dalam pelaksanaan kegiatan, para peserta diberikan pendampingan teknis untuk menginput data ke dalam aplikasi secara langsung, termasuk data kegiatan pembangunan, alokasi anggaran, serta pelaporan pertanggungjawaban. Beberapa peserta menyampaikan bahwa aplikasi ini sangat membantu mereka dalam mendokumentasikan kegiatan pemerintahan desa secara tertib dan terstruktur.
Kegiatan pengisian Aplikasi *Jaga Desa* ini menjadi wujud nyata komitmen Kejaksaan dan pemerintah desa dalam membangun sistem pengawasan yang partisipatif dan berbasis digital. Dengan keterlibatan langsung para kepala desa dan operator, diharapkan dapat menumbuhkan budaya integritas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur desa.